Kebijakan Fiskal dan Keuangan Negara
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan ekonomi makro yang sangat penting dalam rangka :
• Membantu memperkecil fluktuasi dari siklus usaha
• Mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang sustainable, kesempatan kerja yang tinggi
• Membebaskan dari inflasi yang tinggi atau bergejolak
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2005-2007
Sejak tahun 2005, Pemerintah yang sedang berjalan mengimplementasikan strategi pembangunan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi (pro growth), sekaligus mengurangi pengangguran (pro job) dan kemiskinan (pro poor). Tiga pilar sasaran pembangunan tersebut secara konsisten menjadi acuan Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kebijakan fiskal yang mampu memacu pertumbuhan sektor riil sekaligus menjaga kesinambungan fiskal dan stabilitas ekonomi makro. Kesinambungan fiskal dilakukan melalui pmberian stimulus fiskal yang tetap menjaga keseimbangan fiskal, serta pengendalian rasio tang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, stabilitas ekonomi makro ddipantau dari tingkat inflasi yang terkendali, nilai tukar yang stabil, suku bunga yang relatif rendah, dan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2008-2009
Pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2009 adalah sebagai berikut:
(1) pendapatan Negara dan hibah Rp1.124,0 triliun (21,2 persen PDB);
Untuk mencapai target perpajakan dalam tahun 2009 tersebut, akan ditempuh berbagai macam langkah kebijakan diantaranya: (i) intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan; (ii) pelaksanaan amandamen Undang-undang PPh sebagai bagian dari mandemen Undang-undang KUP; (iii) peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai hasil pemberlakuan sunset policy tahun 2008; (iv) peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak pemberlakuan ekspansi tugas KPU DJBC yang dilakukan tahun 2008; dan (v) pengimplementasian ASEAN Single Window.
(2) belanja negara Rp1.203,3 triliun 22,7persen PDB);
volume belanja negara dalam tahun 2009 maka akan diupayakan peningkatan kualitas belanja, terutama melalui: (i) perbaikan efisiensi dan penajaman prioritas belanja; (ii) penyusunan anggaran berbasis kinerja; dan (iii) penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah. Prioritas belanja negara dalam tahun 2009 akan diarahkan pada: (i) peningkatan anggaran pendidikan; (ii) perbaikan kesejahteraan aparatur Negara dan pensiunan; (iii) peningkatan stimulus melalui pembangunan sarana dan prasarana pembangunan, seperti jalan, jembatan, bandara, irigasi, jaringan listrik, dan rel kereta api; dan (iv) perlindungan sosial, antara lain melalui program BOS dan beasiswa pendidikan, Jamkesmas, PNPM, dan BLT.
Untuk mengendalikan beban subsidi BBM dan Listrik dalam tahun 2009, pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah penghematan subsidi energi, antara lain meliputi:
(i) percepatan dan perluasan program konversi BBM ke LPG; (ii) pengurangan besaran biaya distribusi dan margin (alpha) pengadaan BBM impor dan dalam negeri;
(iii) pemanfaatan energi alternatif (batubara, gas, panas bumi, air dan bahan baker nabati);
(iv) penerapan TDL sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pelanggan 6.600 kVA ke atas;
(v) perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif di atas 3.300 kVA.
(3) defisit anggaran Rp79,4 triliun (1,5 persen PDB);
(4) rasio stok utang pemerintah mendekati 30 persen PDB;
(5) pelaksanaan amandemen UU PPh dan PPN untuk memberikan insentif bagi perekonomian nasional;
(6) pengendalian (capping) subsidi BBM dan Listrik;
(i) besaran subsidi BBM sesuai dengan UU APBN dengan toleransi alokasi maksimum sampai harga ICP US$160;
(ii) dampak neto perubahan harga minyak terhadap APBN tidak menambah defisit APBN; dan/atau
(iii) rasio harga BBM bersubsidi antara domestik dan internasional dijaga konstan pada tingkat tertentu.
(7) reformulasi dana perimbangan yang lebih memperhatikan keseimbangan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah; serta
(8) pelaksanaan amandemen UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mendorong investasi di daerah dan mengakomodasi kebijakan transportasi darat serta pengendalian konsumsi BBM.
Sejalan dengan tema pembangunan nasional yaitu “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Dan Pengurangan Kemiskinan”, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2009 diarahkan kepada upaya mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Di samping hal tersebut di atas, kebijakan alokasi anggaran akan tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Alokasi anggaran dalam tahun 2009 diletakkan pada: (i) belanja investasi, terutama di bidang infrastruktur dasar untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional; (ii) bantuan sosial, terutama untuk menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat (PNPM); (iii) perbaikan penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (iv) peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan operasional pemerintahan; (v) penyediaan subsidi untuk membantu menstabilkan harga barang dan jasa pada tingkat yang terjangkau masyarakat; serta (vi) pemenuhan kewajiban pembayaran bunga utang.
Strategi Kebijakan Fiskal tahun 2009
Sementara itu strategi kebijakan fiskal tahun 2009 meliputi: (i) pengendalian (capping) subsidi BBM dan listrik; (ii) memperhitungkan pelaksanaan amandemen UU PPh dan PPN; (iii) eformulasi dana perimbangan dengan memasukkan beban subsidi BBM dan subsidi pupuk sebagai variabel penerimaan dalam negeri (PDN) dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU); (iv) pelaksanaan amandemen UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD); (v) belanja kementerian negara dan lembaga (K/L) Rp312,6 triliun.
Berdasarkan arah dan strategi kebijakan fiskal di atas, maka postur RAPBN 2009 akan meliputi pokok-pokok besaran sebagai berikut :
a. Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan sebesar Rp1.124,0 triliun (21,2 persen terhadap PDB), yang terinci dalam penerimaan perpajakan sebesar Rp748,9 triliun (14,1 persen terhadap PDB), penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp374,1 triliun (7,1 persen terhadap PDB), dan hibah sebesar Rp0,9 triliun;
b. Total Belanja Negara diperkirakan sebesar Rp1.203,3 triliun (22,7 persen terhadap PDB), yang terinci dalam belanja pemerintah pusat sebesar Rp867,2 triliun (16,4 persen terhadap PDB), dan transfer ke daerah sebesar Rp336,2 triliun (6,3 persen terhadap PDB);
c. Keseimbangan Primer (primary balance) diperkirakan sebesar Rp29,9 triliun (0,6 persen terhadap PDB), sedangkan secara keseluruhan RAPBN 2009 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp79,4 triliun (1,5 persen terhadap PDB);
d. Pembiayaan Defisit dalam RAPBN 2009 bersumber dari dalam negeri sebesar Rp93,0 triliun (1,8 persen terhadap PDB), dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar minus Rp13,6 triliun (0,3 persen terhadap PDB).
Peran Strategis Kebijakan Fiskal
Salah satu perangkat yang dapat digunakan oleh Pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan di atas adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi perekonomian yang lesu, pengeluaran pemerintah yang bersifat autonomous, khususnya belanja barang dan jasa serta belanja modal, dapat memberi stimulasi kepada perekonomian untuk bertumbuh. Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi yang memanas akibat terlalu tingginya permintaan agregat, kebijakan fiskal dapat berperan melalui kebijakan yang kontraktif untuk menyeimbangkan kondisi permintaan dan penyediaan sumber-sumber perekonomian. Itu sebabnya, kebijakan fiskal memiliki fungsi strategis di dalam mempengaruhi perekonomian dan mencapai sasaran pembangunan.
Dampak dari kebijakan fiskal pada perekonomian pada tahun 2009 dapat dilihat dari dampak
RAPBN 2009 terhadap tiga besaran pokok:
Dampak terhadap sektor riil (permintaan agregat). Dalam RAPBN 2009, komponen konsumsi pemerintah mencapai Rp520,1 triliun atau sekitar 9,8 persen terhadap PDB. Sedangkan komponen pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB) mencapai Rp171,1 triliun atau sekitar 3,2 persen terhadap PDB. Dengan demikian sejalan dengan peran fiskal dalam memacu perekonomian nasional, maka total dampak RAPBN 2009 pada sector riil diperkirakan mencapai Rp691,1 triliun (13,1 persen terhadap PDB), atau meningkat 18,3 persen dari perkiraan realisasinya dalam tahun 2008. Dengan stimulus belanja barang dan jasa serta PMTDB, maka perekonomian dapat dipacu lebih tinggi;
Dampak terhadap sektor moneter. Secara total, transaksi keuangan pemerintah dalam RAPBN 2009 secara total diperkirakan berdampak ekspansif, yaitu sebesar Rp290,5 triliun (5,5 persen terhadap PDB). Tingkat ekspansi rupiah dalam tahun 2009 tersebut menunjukkan peningkatan 3,7 persen dari tingkat ekspansi rupiah dalam perkiraan realisasi APBN-P 2008. Hal ini konsisten dengan upaya pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal secara terukur dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah. Dengan stimulus ini diharapkan pertumbuhan ekonomi tahun 2009 akan meningkat lebih tinggi;
Dampak Neraca Pembayaran (Cadangan Devisa). Secara keseluruhan dampak neraca pembayaran dalam RAPBN 2009 diperkirakan dapat meningkatkan cadangan devisa nasional sebesar Rp202,0 triliun (3,8 persen PDB), atau mengalami peningkatan 9,7 persen dari kinerja yang sama dalam perkiraan realisasi APBN-P 2008. Perlu dicatat, seperti juga yang terjadi di negara-negara lain, dewasa ini kebijakan fiscal masih sangat penting, namun perannya sebagai sumber pertumbuhan (source of growth) cenderung berkurang dibandingkan dengan peran sektor swasta yang memang diharapkan akan semakin meningkat. Dewasa ini dan di masa depan, peran pemerintah lebih difokuskan sebagai regulator.
Peran lain yang juga amat penting dari kebijakan fiskal adalah peran redistribusi dan alokasi anggaran pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk mempengaruhi sektor-sektor ekonomi atau kegiatan tertentu, untuk menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan antarsektor ekonomi, antardaerah, atau antargolongan pendapatan. Peran kebijakan fiskal juga menjadi penting di dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dan konflik sosial. Di dalam peran strategis kebijakan fiskal, hal lain yang tak boleh dilupakan adalah proses politik anggaran yang terdiri dari perencanaan, implementasi, dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal. Hal ini menjadi penting, mengingat Indonesia adalah negara yang sedang dalam transisi menuju demokratisasi. Implikasinya, kebijakan fiskal direncanakan, ditetapkan dan dilaksanakan melalui proses yang transparan dan prosedur yang relative panjang, dan harus melibatkan peran dan persetujuan berbagai pihak. Ini adalah konsekuensi logis dari peningkatan transparansi, demokratisasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kunci keberhasilan kebijaksanaan fiskal akan sangat terletak pada pemahaman bersama akan pentingnya perencanaan yang baik, pelaksanaan yang efektif, dan pertanggungjawaban kebijakan fiscal yang akuntabel dari seluruh aparat yang terkait dan masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan fiskal.
Strategi Kebijakan Fiskal tahun 2009
Sementara itu strategi kebijakan fiskal tahun 2009 meliputi: (i) pengendalian (capping) subsidi BBM dan listrik; (ii) memperhitungkan pelaksanaan amandemen UU PPh dan PPN; (iii) eformulasi dana perimbangan dengan memasukkan beban subsidi BBM dan subsidi pupuk sebagai variabel penerimaan dalam negeri (PDN) dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU); (iv) pelaksanaan amandemen UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD); (v) belanja kementerian negara dan lembaga (K/L) Rp312,6 triliun.